Tim Gabungan Satgas COVID 19 Tindak Tiga Pelanggar PKPM

DENPASAR – Senin (25/1) malam, Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-POLRI, Petugas Imigrasi, Pecalang, BPBD serta Dinas Kesehatan kembali melakukan penegakan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dengan melakukan sidak jam malam dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penekanan laju pandemi covid-19 di Provinsi Bali.
Patroli Tim gabungan menyasar sejumlah wilayah di Kota Denpasar dan Badung, saat patroli tim menemukan tiga pelanggaran oleh pedagang dan pengusaha cafe yang tetap buka melewati jam 9 malam di seputaran Jalan Mahendradata dan kawasan petitenget, dari pelanggaran tersebut tim segera melakukan tindakan dan sekaligus melakukan uji test rapid antigen kepada beberapa pengunjung cafe, upaya-upaya ini diharapkan dapat menekan laju angka infeksi covid 19 di Provinsi Bali yang semakin tinggi dari beberapa pekan terakhir.