Â
Ruang lingkup Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali meliputi pengaturan mengenai cakupan wilayah dan ibu kota Provinsi Bali, karakteristik daerah berdasarkan filosofi Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, pengakuan terhadap desa adat dan subak, penyelenggaraan pembangunan yang terencana dan terintegrasi, serta pengaturan sumber pendanaan untuk mendukung pembangunan, pelindungan lingkungan alam, dan pemajuan kebudayaan Bali. Selain itu, undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketentuan peralihan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya.Â
Ruang Lingkup UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali :
1. Cakupan Wilayah dan Ibu Kota Provinsi Bali
Pasal 3 dan Pasal 4
Mengatur wilayah administratif Provinsi Bali yang terdiri atas 8 kabupaten dan 1 kota, serta menetapkan Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali.
2. Karakteristik dan Kearifan Lokal Bali
Pasal 5
Mengatur karakteristik Provinsi Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian karena alasan keagamaan.
3. Pengakuan Desa Adat dan Subak
Pasal 6
Mengatur keberadaan desa adat dan subak di Provinsi Bali yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pembangunan Provinsi Bali
Pasal 7
Mengatur pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan terintegrasi dengan memperhatikan alam, manusia, kebudayaan, adat istiadat, tradisi, seni, serta kearifan lokal Bali.
5. Pendanaan dan Dukungan Pemajuan Kebudayaan
Pasal 8
Mengatur sumber pendanaan pemerintah daerah, dukungan pemerintah pusat untuk pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak, pungutan bagi wisatawan asing, serta kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat.
6. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Penutup
Pasal 9 sampai dengan Pasal 12
Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberlakuan peraturan pelaksanaan sebelumnya, pencabutan UU Nomor 64 Tahun 1958, serta mulai berlakunya undang-undang ini.
Â