Pengumuman Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 26 Oktober 2022 SE-NOMOR-35425-SEKRET-2022-ttg-PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-DALAM-RANGKA-PENYELENGGARAAN-PRESIDENSI-G20 Continue Reading Previous Hadiri Peringatan HPS di Bangli, Wagub Cok Ace Ingatkan Pentingnya Ketahanan PanganNext Menko Marves dan Gubernur Bali Bersama 150 Ribu Serentak Doakan KTT G20 Berjalan Sukses