PENDAFTARAN PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK DAERAH BALI

PEMERINTAH PROVINSI BALI SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Basuki Rahmat-Niti Mandala Telp. 224671 D E N P A S A R 80235
PENGUMUMAN
Nomor : B.35.463:2/2120/PPA/DSP3A
PENDAFTARAN PESERTA
SELEKSI PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK DAERAH BALI
PERIODE 2021-2026
Berkenaan dengan akan berakhirnya masa bakti Anggota Komisi Penyelenggara
Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali periode 2016-2021, Pemerintah
Provinsi Bali membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat Bali yang
memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau
pengalaman di Bidang Perlindungan Anak untuk mendaftarkan diri menjadi calon
Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 dengan persyaratan yang harus
dipenuhi sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat akhir
pendaftaran. - Berpendidikan serendah-rendahnya S1.
- Tidak pernah dijatuhi pidana bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana. - Memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan
anak. - Bersedia bekerja penuh waktu.
- Surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan ballpoin tinta hitam
untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026
ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon
Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali
Periode 2021-2026 dengan alamat Jl. Cok Agung Tresna No.2 Denpasar
dengan melampirkan sebagai berikut :
a. Makalah tentang Visi, Misi, dan Strategi/Program kerja Bidang
Perlindungan anak beserta uraiannya, diketik komputer dengan tulisan
(font) ukuran 12, dan spasi 1,5 , minimal 4 halaman dan maksimal 10
halaman kertas A4.
b. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan sendiri.
c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar,
dimana 2 lembar ditempel di formulir pendaftaran.
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkode 51 yang masih berlaku
dan dilegalisir asli.
e. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir
asli.
f. Fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir asli.
g. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) asli minimal di tingkat
Polres.
h. Surat Keterangan Sehat dan bebas NAPZA dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah.
i. Surat Pernyataan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Komisi
Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali bermaterai
Rp. 10.000,-
j. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik (non partisan) bermaterai Rp. 10.000,-
k. Surat Pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif, serta bukan
pejabat struktural pemerintah, bermaterai Rp. 10.000,-
l. Surat Persetujuan dari atasan bagi calon yang berasal dari pemerintahan
dan saat mencalonkan menjadi anggota KPPAD dengan pangkat
serendah-rendahnya III/d (Penata Tingkat I), mendapat persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian dan pada saat dilantik tidak merangkap
jabatan struktural.
m. Surat Pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan bersungguh-
sungguh sebagai anggota KPPAD Provinsi Bali bermaterai Rp. 10.000,-
n. Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum bermaterai Rp. 10.000,-
o. Surat Pernyataan tidak akan menggunakan NAPZA (Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan zat adiktif lainnya) bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 2 (dua)
dimasukkan ke dalam Map dan disampaikan langsung ke Sekretariat
Panita Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jl. Cok Agung Tresna No.2 Denpasar paling lambat tanggal 25 Mei 2021
pukul 15.00 Wita.
Surat Permohonan beserta lampirannya dibuat juga dalam satu dokumen
dalam format PDF dan agar di upload melalui
http://bit.ly/uploadberkaspendaftarankppadbali paling lambat tanggal 25
Mei 2021 pukul 15.00 WITA.
Formulir Pendaftaran dapat diakses di http://bit.ly/formulirkppadbali
Nama-nama calon yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada
Papan Pengumuman di Sekretariat Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan
Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi
Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jl. Cok Agung Tresna No.2
Denpasar, website Pemerintah Provinsi Bali, dan dapat juga diakses di
http://bit.ly/lulusadministrasikppad
Bagi calon yang nama namanya telah diumumkan lulus Seleksi
administrasi, wajib mengikuti seluruh rangkaian Seleksi Kualitatif dan Uji
Publik yang dilakukan oleh Panitia seleksi dan setelah itu mengikuti Uji
Kepatutan dan Kelayakan (fit and profer test) oleh DPRD Bali.
Gubernur Bali akan menetapkan 5 (lima) nama untuk dilantik menjadi
Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali
Periode 2021-2026.
Informasi terkait Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara
Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 bisa diakses di
https://bit.ly/seleksikppadbali
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Bali, 3 Mei 2021
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Bali
selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan
Calon Anggota Komisi Penyelenggara
Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali,
Periode 2021-2026
I GEDE INDRA DEWA PUTRA
NIP. 19641226 198603 1 011