Pemprov Bali Ajukan 611 Formasi ASN ke Pusat, Persetujuan Masih Menunggu

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 25 Agustus 2026
Sedang Mendengarkan
Pemprov Bali Ajukan 611 Formasi ASN ke Pusat, Persetujuan Masih Menunggu

Denpasar, 25 Agustus 2026 - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali mengajukan usulan sebanyak 611 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut diajukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Drs. I Wayan Budiasa, M.Si, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyampaikan kebutuhan formasi ASN sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan analisis dan pertimbangan terhadap usulan tersebut untuk menentukan jumlah formasi yang akan disetujui dan ditetapkan. "Memang betul, Pemerintah Provinsi Bali itu mengajukan 611 tepatnya, untuk usulan ASN ke pusat. Nah, terkait dengan berapa nanti disetujui atau ditetapkan, itu kan tergantung dari formasi yang ditetapkan oleh pusat," ungkapnya.

Usulan formasi ASN tersebut tersebar pada berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia dan tugas pelayanan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Setelah pemerintah pusat menetapkan formasi yang disetujui, Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan tahapan lanjutan, termasuk mekanisme dan proses rekrutmen ASN. Seluruh proses tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Melalui pengajuan usulan formasi ASN ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia secara bertahap guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Penambahan ASN diharapkan dapat memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarajat dapat berjalan secar alebih optimal, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 25 Agustus 2026 • Diperbaharui pada 04 September 2026