Rakor Nasional Pemutakhiran Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) 8 Provinsi
Tanggal:
9 Oktober 2026
Waktu:
10:30
–
12:30
WITA
Lokasi:
Daring/Online via Zoom Meeting
Penanggung Jawab:
Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Pemutakhiran LSD 8 Provinsi.Pasca ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, serta Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD, kementerian pusat melakukan pemutakhiran menyeluruh. Langkah koordinatif ini bertujuan menyelaraskan Peta LSD lama (Kepmen ATR/BPN No. 1589/2021) dengan realitas spasial terkini guna menekan laju alih fungsi lahan sawah produktif. Pemutakhiran mencakup wilayah Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, dan NTB.Detail Akses Ruang Virtual:
- Akses Rapat (Zoom): Akses Langsung Zoom Rakor LSD (Gunakan Meeting ID & Passcode di bawah)Â
- Meeting ID: 850 9716 5091Â
- Passcode: PPTR2026Â
- Narahubung Teknis Pusat: Sdri. Dila (0851-2195-0339).Â
Detail Pelaksanaan Agenda (WITA):
- Hari / Tanggal: Jumat, 9 Oktober 2026Â
- 10.30 – 10.50: Pembukaan Resmi oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO.)Â
- 10.50 – 11.20: Laporan Progres Pengolahan Data Pemutakhiran Peta LSD Kabupaten/Kota di 8 Provinsi oleh Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi LahanÂ
- 11.20 – 12.20: Sesi Diskusi Terbuka dan Tanya Jawab Seluruh Peserta NasionalÂ
- 12.20 – 12.30: Kesimpulan Teknis dan Penutupan.Â
Jajaran Undangan Delegasi Provinsi Bali:
Agenda berskala nasional ini melibatkan instansi penegak ketahanan pangan daerah di Bali, yang dihadiri oleh:
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali.Â
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKIM) Provinsi Bali beserta jajaran Kepala Dinas PUPR/PUPRKIM/PUPRHUB Kabupaten/Kota se-Bali.Â
- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali beserta jajaran Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota se-Bali.Â
Â
Â
Â