Konsultasi Publik II Revisi Perda RTRW Kota Denpasar
Tanggal:
30 Oktober 2026
Waktu:
09:00
–
13:00
WITA
Lokasi:
Ruang Rapat Gedung Sewaka Mahotama Lt. III, Jl. Majapahit No. 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Denpasar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik II Revisi Perda RTRW Kota Denpasar.
Agenda ini merujuk pada amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah. Sebagai salah satu syarat mutlak materiil sebelum dokumen revisi Perda No. 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 diajukan ke kementerian pusat, daerah wajib melaksanakan konsultasi publik minimal 2 (dua) kali. Setelah merampungkan tahap I pada 18 September lalu, forum tahap II ini digelar untuk mematangkan draf final penataan ruang kota.
Detail Pelaksanaan Agenda:
- Hari / Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026Â
- Waktu: Pukul 09.00 WITA s.d. SelesaiÂ
- Tempat: Ruang Rapat Gedung Sewaka Mahotama Lt. III, Jl. Majapahit No. 1, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar UtaraÂ
- Agenda Utama: Paparan materi revisi, penjaringan saran/koreksi akhir, serta pembukaan secara resmi oleh Walikota Denpasar.Â
- Materi Rapat KP: http://tiny.cc/KP2_RTRWÂ
Jajaran Undangan Lintas Sektor (Wajib Hadir 1 Orang Per Instansi):
- Pimpinan Daerah & Forkopimda: Walikota Denpasar, Wakil Walikota, Ketua DPRD Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kapolresta Denpasar, Kajari Denpasar, serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar.Â
- Tim Teknis Provinsi & Pusat: Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali (Bidang Tata Ruang) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.Â
- Jajaran Sektoral Pemkot Denpasar: Asisten I-III, Inspektur, Kepala Bappeda, BPKAD, BPBD, Brida, jajaran Kepala Dinas teknis sektoral, jajaran Direktur Utama Perumda daerah, serta Camat se-Kota Denpasar.Â
- Unsur Kewilayahan: Seluruh Perbekel (Kepala Desa) dan Lurah se-Kota Denpasar, perwakilan PHDI, Sabha Upadesa, Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, serta Jero Bendesa Adat Denpasar, Sanur, dan Intaran.Â
- Tim Pakar & Lembaga Swadaya: Jajaran Rektorat (Udayana, UNHI, Warmadewa, Mahasaraswati), asosiasi profesi (IAP Bali, IAI Bali, REI Bali, PHRI Denpasar), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Yayasan Pembangunan Sanur, Kelompok Ahli Pembangunan, Forum Penataan Ruang Kota Denpasar, Otoritas Pelindo Sub Regional Bali Nusra, dan PT Kura-Kura Bali.Â
Catatan Aturan Lingkungan & Kapasitas: Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan, undangan hanya berlaku untuk 1 (satu) orang perwakilan tanpa mewakilkan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, seluruh peserta wajib membawa tumbler secara mandiri untuk pemenuhan kebutuhan air minum selama rapat berlangsung.