Komisi II DPR RI Puji Pengelolaan Aset Daerah, Gubenrur Koster Ungkap Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Jadi Rp57 Miliar

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 11 September 2026
Sedang Mendengarkan
Komisi II DPR RI Puji Pengelolaan Aset Daerah, Gubenrur Koster Ungkap Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Jadi Rp57 Miliar

Pemprov Bali Miliki 5.436 Bidang Tanah, Sebanyak 4.919 Bidang Telah Bersertifikat

DENPASAR — Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset daerah sekaligus memastikan kekayaan publik tersebut terlindungi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” ujar Agun.

Menurutnya, pengelolaan aset tidak cukup hanya dilakukan melalui pencatatan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatan aset secara optimal.

Komisi II DPR RI juga ingin mendapatkan gambaran mengenai kondisi BMD pada semester pertama 2026. Hal yang menjadi perhatian meliputi jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset bermasalah atau yang dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, hingga aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Agun menegaskan, aset yang menganggur dan tidak memberikan manfaat perlu mendapatkan perhatian. Pemanfaatan oleh pihak ketiga dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Bali Miliki 5.436 Bidang Tanah

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Koster, Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat.

Koster mengatakan, Pemprov Bali terus melakukan pembenahan tata kelola BMD. Mulai 2026, inventarisasi barang milik daerah dilakukan secara lebih menyeluruh, termasuk gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Inventarisasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data tersebut akan menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan dalam pengelolaan BMD.

Selain pengamanan, Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan.

“Kami melakukan appraisal atau penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik,” jelas Koster.

Proses penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Signifikan

Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan Koster adalah pemanfaatan lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.

Koster mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.

Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini mencapai sekitar Rp57 miliar per tahun.

Peningkatan nilai tersebut menjadi salah satu contoh upaya Pemprov Bali mengoptimalkan aset daerah agar memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Koster mengatakan optimalisasi aset masih terus dilakukan karena terdapat sejumlah aset daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujarnya.

BUMD Didorong Berikan Kontribusi Lebih Besar

Dalam pertemuan tersebut, Koster juga memaparkan pengelolaan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Badan usaha tersebut meliputi Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan potensi pariwisata sekaligus meningkatkan pendapatan bagi Provinsi Bali.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Menurut Koster, Bali juga membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya yang memadai dan bertaraf internasional. Pengembangan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset sekaligus memperkuat ekosistem kebudayaan Bali.

Komisi II Minta Aset Beri Manfaat Nyata

Agun Gunandjar Sudarsa dalam kesimpulan kunjungan kerja menegaskan bahwa tata kelola aset daerah harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Komisi II DPR RI juga meminta agar aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.

Selain itu, Komisi II mendorong Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusi daerah dapat dirasakan lebih optimal, khususnya dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.

Terkait aset berupa tanah, Komisi II meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset pemerintah.

Sementara terhadap aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat atau warga yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Agun juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset.

“Kami berharap kunjungan ini menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kunjungan kerja tersebut akan disampaikan kepada mitra kerja di tingkat pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, para kepala daerah, Wakil Bupati, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cenderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI beserta anggota.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 11 September 2026