Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi
DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya melindungi lahan pertanian di tengah derasnya investasi dan perkembangan pariwisata. Menurut Koster, pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjaga alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).
Koster mengatakan tekanan terhadap lahan pertanian semakin besar seiring meningkatnya aktivitas investasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi Bali yang memiliki wilayah relatif kecil, tetapi menjadi salah satu destinasi pariwisata utama Indonesia.
Bali memiliki luas sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia. Wilayah tersebut dihuni sekitar 4,4 juta penduduk yang tersebar di 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.
Di sisi lain, kontribusi Bali terhadap perekonomian nasional melalui sektor pariwisata sangat besar. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara. Jumlah tersebut meningkat 11,4 persen dibandingkan 2024 dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Kunjungan wisatawan domestik pada periode yang sama mencapai sekitar 9,3 juta orang. Dengan demikian, total kunjungan wisatawan ke Bali mencapai sekitar 16,3 juta orang.
Koster menyebut aktivitas pariwisata tersebut menghasilkan devisa sekitar Rp176 triliun. Nilai tersebut disebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.
Pertumbuhan pariwisata turut tercermin dalam sejumlah indikator ekonomi Bali. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen, meningkat dibandingkan 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
PDRB per kapita Bali juga meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka juga turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.
Indeks Pembangunan Manusia Bali meningkat dari 78,63 menjadi 79,37. Sementara prevalensi stunting tercatat 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Meski sejumlah indikator menunjukkan perbaikan, Koster mengatakan pembangunan Bali masih menghadapi persoalan ketimpangan antarwilayah.
Kawasan Sarbagia yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau hanya 16 persen wilayah Bali. Sementara wilayah di luar Sarbagia mencapai sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen wilayah Bali.
Namun, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sarbagia mencapai Rp10,9 triliun atau sekitar 83 persen. Sebaliknya, wilayah di luar Sarbagia hanya menyumbang sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Menurut Koster, ketimpangan tersebut perlu ditangani melalui pemerataan pembangunan dan penguatan infrastruktur. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal Bali membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat.
Harga Tanah Menjadi Tantangan Petani
Di tengah kebutuhan pemerataan pembangunan tersebut, Koster menyoroti persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni tekanan investasi terhadap lahan pertanian.
Ia mengatakan keputusan petani menjual tanah tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan kepatuhan terhadap aturan. Tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga petani menjadi salah satu faktor penting.
Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan pendapatan petani dari hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, menjual lahan dapat menjadi pilihan ekonomi yang sangat rasional bagi keluarga petani.
Karena itu, Koster menilai larangan alih fungsi lahan tidak akan cukup untuk melindungi pertanian Bali.
Perlindungan lahan, kata dia, harus disertai kebijakan yang memberikan insentif nyata kepada petani. Dengan demikian, mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak dibandingkan menjual tanah.
Jika persoalan tersebut tidak ditata, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan menghadapi hambatan.
Selain tekanan investasi, regenerasi petani juga menjadi tantangan. Tenaga kerja di sektor pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Pada saat yang sama, semakin sedikit generasi muda yang tertarik meneruskan profesi tersebut.
Kondisi itu membuat perlindungan lahan harus berjalan bersama dengan regenerasi petani dan peningkatan kesejahteraan. Lahan yang dipertahankan saat ini tidak akan memberikan manfaat optimal jika pada masa mendatang tidak ada petani yang mengelolanya.
Bali Perkuat Regulasi Lahan Produktif
Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, telah memperkuat regulasi perlindungan lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengendalikan tekanan terhadap lahan produktif sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah melalui skema nominee.
Koster juga menekankan pentingnya peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjaga kepastian hukum pertanahan di Bali.
Menurut dia, Notaris dan PPAT tidak cukup hanya memandang dirinya sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Profesi tersebut memiliki posisi strategis dalam mencegah praktik nominee karena berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan dapat menjadi bagian dari praktik tersebut.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kata Koster.
Ia menegaskan pembangunan Bali harus memiliki idealisme dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang menjaga keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat Bali.
Berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Koster mengatakan arah pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Visi tersebut menekankan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sekala.
Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pembangunan Bali juga berangkat dari nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Koster menekankan pembangunan harus berjalan dengan memuliakan alam. Hal itu mencakup penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem dan kesucian gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, serta kawasan konservasi.
Selain itu, pemerintah mendorong pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, dan penguatan kedaulatan pangan.
Menurut Koster, perlindungan lahan pertanian pada akhirnya bukan hanya persoalan tata ruang atau pertanahan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan masa depan pembangunan Bali.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.