Konsultasi Publik (KP) I RDTR dan FGD I KLHS Wilayah Perencanaan Penebel, Wanasari, dan Luwus Kabupaten Tabanan
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Penebel, Wilayah Perencanaan Wanasari, dan Wilayah Perencanaan Luwus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RDTR melalui fasilitasi dan bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi profesi, kelembagaan adat, subak, pelaku usaha, serta unsur masyarakat.
Wilayah perencanaan yang menjadi pembahasan meliputi:
Wilayah Perencanaan (WP) Penebel, mencakup 12 desa di Kecamatan Penebel.
Wilayah Perencanaan (WP) Wanasari, mencakup wilayah Kecamatan Penebel dan Kecamatan Tabanan.
Wilayah Perencanaan (WP) Luwus, mencakup 11 desa di Kecamatan Baturiti.
Agenda utama kegiatan:
Konsultasi Publik (KP) I, meliputi pembahasan hasil analisis, tujuan, konsep rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang RDTR.
Planning Charrette I, pembahasan konsep rencana struktur ruang dan rencana pola ruang bersama para pemangku kepentingan.
Focus Group Discussion (FGD) I KLHS, meliputi pemaparan isu pembangunan berkelanjutan strategis dan identifikasi materi muatan rencana tata ruang yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup.
Perumusan kesepakatan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan.
Rangkaian kegiatan:
08.00–08.30 WITA: Registrasi peserta dan undangan.
08.30–09.00 WITA: Pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan dan arahan.
09.00–09.25 WITA: Arahan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
09.40–10.25 WITA: Pemaparan hasil analisis, tujuan, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang RDTR WP Penebel, Wanasari, dan Luwus.
10.30–11.45 WITA: Planning Charrette I, pembahasan konsep rencana struktur ruang dan pola ruang.
11.45–12.00 WITA: Penyampaian hasil pembahasan dan perumusan kesimpulan.
12.00–13.00 WITA: ISHOMA.
13.00–13.45 WITA: Pemaparan isu pembangunan berkelanjutan strategis dan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis KLHS RDTR Kabupaten Tabanan.
13.45–14.30 WITA: Planning Charrette II, pembahasan dan identifikasi isu strategis RDTR dan KLHS.
14.30–15.30 WITA: Pembahasan identifikasi materi muatan rencana tata ruang yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup.
15.30–15.45 WITA: Pembahasan, perumusan kesepakatan, dan penandatanganan Berita Acara FGD I KLHS.
15.45–16.00 WITA: Penutupan.
Melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh masukan dan kesepahaman para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan substansi RDTR, sekaligus memastikan integrasi aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi, budaya, serta keberlanjutan pembangunan dalam perencanaan tata ruang.
Pelaksanaan konsultasi publik dan FGD ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Tabanan yang terpadu, adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah, potensi lokal, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.
Informasi kegiatan:
Hari/Tanggal: Selasa, 3 November 2026.
Tempat: Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Kabupaten Tabanan.
Materi kegiatan: RDTR Tabanan 2026