Terima Masukan Gubernur Bali, Kemenkeu Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi

Sinergitas dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut.
Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementrian
Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia
usaha (UMKM & Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang
diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK
Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 .
Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan
kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan
ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program
penjaminan UMKM dan Korpoerasi pada tahun 2022. Dalam kedua kebijakan tersebut
telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur
Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk
memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua
PMK dimaksud diantaranya :
- Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan
Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022. - Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme Penjaminan
(khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum
bagi pihak penjamin - Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No.
71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM
menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk Pinjaman produktif
yang meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan. - Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah
kriteria Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Milyar dan omzet tahunan > Rp. 50 Milyar
menjadi Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 Milyar atau omzet tahunan > Rp. 50 Milyar.
Disamping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.
Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 Triliun dengan jumlah
debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target
penjaminan kredit Korporasi adalah sebesar Rp. 15 Triliun dengan jumlah debitur 20
yang disalurkan melalui 18 bank peserta.
Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik
bagi bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya
peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat
memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum
pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali. Hal ini juga
sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara
dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah
Rai. Lebih jauh, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan
dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan
berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat
kesejahteraan masyarakat Bali.
Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui
kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun
memberikan jaminan social kepada yang memerlukannya. Disamping itu, upaya
penanganan Covid-19 yang saat ini relative terkendali akan terus dilakukan, dan
diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi
kebangkitan ekonomi Bali.