Gubernur Bali, Wayan Koster Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung

Target Selesai 2024, Bendungan Sidan Mampu Sediakan Air Baku 750
Liter/Detik di Sarbagita, Hasilkan PLTM 0,65 MW, Ciptakan Destinasi
Pariwisata Baru, dan Sebagai Konservasi Air
Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres pembangunan Bendungan
Sidan di Kabupaten Badung pada, Minggu (Redite Kliwon, Bala) 13 Pebruari
2022.
Dalam kunjungan kerjanya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini
didampingi oleh Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Bali – Penida, I Gusti
Putu Wandira, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,
dan Kawasan Permukiman (PUPR/Perkim) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha
dan Kepala Diskominfo Bali, Gede Pramana.
Pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung merupakan salah
satu program prioritas di bidang pembangunan infrastruktur darat sesuai
dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru guna
mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan kesejahteraan petani
hingga mendukung pembangunan pariwisata, dan menciptakan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM), serta sebagai kawasan konservasi secara
terintegrasi serta konektivitas antar wilayah.
Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Bali – Penida, I Gusti Putu Wandira
melaporkan Pembangunan Bendungan Sidan merupakan salah satu Proyek
Strategis Nasional (PSN) yang berhasil diperjuangkan oleh Gubernur Bali,
Wayan Koster ke Presiden RI, Joko Widodo. Sehingga pembangunan
Bendungan Sidan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai
Wilayah Sungai Bali Penida ini memiliki kapasitas tampung 3,8 juta meter
kubik dan memberikan manfaat untuk : 1) Penyediaan air baku sebesar 1.750
liter/detik dan dimanfaatkan sebagai sistem penyediaan air baku Sarbagita,
yaitu Kota Denpasar sebanyak 750 liter/detik, Kabupaten Badung sebanyak
500 liter/detik, Kabupaten Gianyar sebanyak 300 liter/detik, dan Kabupaten
Tabanan sebanyak 200 liter/detik; 2) PLTM berkapasitas 0,65 MW; 3)
Pariwisata; dan 4) Konservasi Air.
Bendungan Sidan terletak di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan
Kabupaten Gianyar dengan memiliki total luas lahan 81.81 Ha dan total
bidang 165. Untuk pembebasan lahannya sudah terbayarkan melalui dana
APBN senilai Rp 132.828.344.031.
Secara progres, pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung,
Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar pada Paket I yang dikerjakan
sejak tahun 2018 sudah mencapai 100 persen pertanggal 31 Desember
2021 dengan sumber dana dari APBN senilai Rp 808.603.374.137. Untuk
Paket II sedang dalam tahap persiapan tender dengan anggaran sebesar
Rp 864.698.874.000, sehingga pembangunan tahap II ini ditargetkan
dapat terkontrak pada bulan April 2022 dan selesai pada tahun 2024.
Jadi total anggaran pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten
Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar dari tahap I dan II,
mencapai Rp 1.673.302.248.137.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan bahwa
sebagai Gubernur Bali yang merupakan wakil dari Pemerintah Pusat
mendapatkan tugas dari Kementrian PUPR untuk mengawasi dan
memastikan pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung,
Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar berjalan dengan lancar. Meskipun
Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR melakukan refocusing anggaran
untuk penanganan Covid-19, namun pembangunan Bendungan Sidan tidak
ada yang mengalami refocusing anggaran dan semua berjalan sesuai rencana.
Untuk itu, Gubernur Bali jebolan ITB ini meminta di dalam pengerjaan
pembangunan ini harus dilakukan dengan fokus, tulus, dan lurus yang diawali
dengan memohon restu secara niskala agar pembangunan ini berjalan lancar,
serta dikerjakan dengan penuh tanggungjawab, berkualitas, dan selesai tepat
waktu di tahun 2024. “Pembangunan Bendungan Sidan ini akan menjadi
program yang memberikan manfaat untuk krama Bali di dalam mendukung
ketahanan pangan dan penyediaan air bersih, serta mendukung kegiatan
pariwisata, sehingga kedepan tidak mengalami kesulitan air. Agar
keberlangsungan debit air ini terjaga yang sumbernya berada di hulu Sungai
Mengani di Kabupaten Bangli, Saya minta Balai Wilayah Sungai Bali Penida
untuk melaksanakan program konservasi di hulu sungai tersebut dengan
mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” tegasnya.