Cegah Penumpukan, PHDI Bali Buat Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu Selama PPKM Berlangsung

Denpasar – Melihat belakangan ini di Bali masih terus terjadi peningkatan kasus penularan COVID-19 yang tinggi disertai pula meningkat nya jumlah pasien rumah sakit yang meninggal, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengeluarkan himbauan terkait Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi COVID-19 di Bali. Hal tersebut tercantum dalam Surat nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 yang diterbitkan pada Sabtu 13 Agustus 2021 .
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan dan bisa melampaui kapasitas penyimpanan di rumah sakit tersebut karena para keluarga sang palatra (yang meninggal) untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.
Untuk itu, dalam Surat yang ditandatangani Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana tersebut secara rinci ditujukan kepada Gubernur Bali yang dimohonkan agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
Lalu, pihak Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi COVID-19 ini. Sementara itu, Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
Sedangkan Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia bilamana meninggal karena dinyatakan positif COVID-19 diharapkan agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra; dan bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena COVID-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya dalam situasi pandemi COVID-19, dan untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Disebutkan pula , Katur ring Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain mohon agar menyarankan kepada Krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi COVID-19 sampai pandemi COVID-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan apabila upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi COVID-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista), dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.