Pengumuman Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Libur Bersama dan Cuti Perusahaan 26 Desember 2024 ilovepdf_merged (3) Continue Reading Previous Serahkan DIPA dan TKD, Pj. Gubernur Bali Minta Wali Kota dan Bupati se-Bali Kelola TKD dan APBD 2025 dengan Efisien dan OptimalNext Terima LHP Semester II 2024 dari BPK, Pj Gubernur Mahendra Jaya Terus Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel, Akurat, dan Efektif